PEMERINTAH KABUPATEN PEKALONGAN
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SMP NEGERI 1 BOJONG
Jalan Raya Bojong Kabupaten
Pekalongan Kode Pos 51156
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH
MENENGAH PERTAMA NEGERI 1 BOJONG
KABUPATEN
PEKALONGAN
Nomor :
810/ /2018
T e n t a n g
PEMBENTUKAN TIM ADI WIYATA
SMP NEGERI 1
BOJONG KABUPATEN PEKALONGAN
TAHUN PELAJARAN
2017/2018
KepalaSMP Negeri 1 Bojong
Kabupaten Pekalongan:
Menimbang : 1.
Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan program sekolah ADIWIYATA dalam tugas operasional
perlu dibentuk tim pelaksana program dengan Surat Keputusan.
2. Bahwa yang namanya tercantum dalam
daftar lampiran keputusanini, mengingat pengalamannya dipandang mampu untuk ditunjuk
sebagai tim pelaksana program sekolah ADIWIYATA.
Memperhatikan : 1. Undang-undangNo. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup
2.
Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Naisonal
3.
Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
4. Undang-undang No. 25 tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
5.
PeraturanPemerintah No. 19 tahun 2005tentangStandar Nasional Pendidikan
6. PeraturanPemerintah No. 29 tahun
1990 tentangPendidikan Menengah
7. PeraturanMenteri Negara
LingkunganHidupNomor 02 tahun 2009 tentangPedomanPelaksanaan Program ADIWIYATA
8.
KesepakatanBersamaantaraMenteriPendidikanLingkunganHidupdenganMenteriPendidikanNassional
No. Kep 07/MEN LH/06/2005dan No. 05/VI/KB/2005
tentangPembinaandanPengembanganPendidikanLingkunganHidup
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
Pertama : MenunjukdanMengangkat yang namanyatercantumdalamlampiranI
keputusaninisebagai Tim Pelaksana Program Sekolah ADIWIYATA
Kedua : Tugasdankewajibantimpelaksana Program
Sekolah ADIWIYATA seperti yang tercantumdalamlampiran II keputusanini
Ketiga : ssemuapembiayaansebagaiakibatdarikeputusaninidibebankanpadaanggaran
yang sesuai
Kempat : Apabiladikemudianhariternyataterdapatkekeliruandalamkeputusaniniakandiadakanperubahan
/perbaikansebagaimanamestinya
Kelima :
Keputusaniniberlakusejaktanggalditetapkan
Ditetapkan
di : Bojong
Padatanggal : 30 Januari 2018
KepalaSMP
Negeri 1 Bojong
KabupatenPekalongan
Tri Sukamta, S.Pd.,M.Pd.
NIP. 19600404 198303 1 014
TembusanYth :
1.
KepalaDinasPendidikandanKebudayaanKabupatenPekalongan
2.
KabidDikmenDindikbudKabupatenPekalongan
3.
KetuaKomite SMP Negeri 1 Bojong
4.
Yang bersangkutansebagaipanitiapelaksana
LAMPIRAN : Surat Keputusan Kepala
SMP
Negeri 1 Bojong Kab. Pekalongan
Nomor : 810/ /2018
Tanggal : 30
Januari 2018
SUSUNAN TIM ADI WIYATASMP NEGERI 1 BOJONG
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
PenanggungJawab :
Tri Sukamta, S.Pd.,M.Pd.
Ketua :
Achmad Sulistyono, S.Pd.
WakilKetua :
Karyoto, S.Pd.
Sekretaris :
Nursanyoto, S.Pd.,M.Pd.
Bendahara :
Casmuti,
S.Pd.
Tim Teknis
Koordinator Kebijakan Berbasis Lingkungan :
1.
Dewi Kartika Sari, S.Psi
2.
Herdiyanto,
S.Kom.,M.Si.
Koordinator Kurikulum Berbasis Lingkungan :
1.
Suko Pambudi,
S.Pd.
2.
Warnoto,
S.Pd.,M.Pd.
3.
Rokhim, S.Pd.
Koordinator Sarana dan Prasarana Pendukung
Ramah Lingkungan :
1.
Karyoto,
S.Pd.
2.
Sri Mulyowati, S.Pd.
Koordinator Kegiatan Lingkungan Berbasis Partisipatif :
1.
Profil Sekolah Adiwiyata :
1.1.Kusnoto, S.Pd.
1.2.Parniti, S.Pd.
2.
Pengelolaan Sampah dan Limbah
2.1.Arifin Fajar Hidayat, S.Ag.
2.2.Sugiharto, S.Pd.
2.3.Ahmad Harsono, S.Pd.
2.4.Sri Hartini, S.Pd.
3.
Green house
3.1.Suyati, S.Pd.
3.2.Sri Mulyowati, S.Pd.
4.
KM/WC Guru dan Siswa
4.1.Caharjo
4.2.Santoso
5.
Taman
5.1.Akhmad To’at, S.Pd.
5.2.R. Djoko Budi P, S.Pd.
6.
Ruang Kelas
VII
6.1.Sri Hartini, S.Pd.
6.2.Akhmad Iswahyudi, S.Pd.
7.
Ruang Kelas
VIII
7.1.Suyati, S.Pd.
7.2.Akhmad Iswahyudi, S.Pd.
8.
Ruang Kelas
IX
8.1.Casmuti, S.Pd.
8.2.Akhmad Iswahyudi, S.Pd.
9.
Musholla
9.1.Muhammad Taufiq, S.Ag., M.S.I.
9.2.Arifin Fajar Hidayat, S.Ag.
9.3.Himatul Aliyah, S.Pd.
10. Ruang Perpustakaan
10.1.
Endang Lestari, S.Pd.
10.2.
Herta Aryani
11. Ruang Multimedia/Lab. Komputer
11.1.
Yuliani,
S.Kom
11.2.
Riska Lidia, S.Pd.
12. Ruang OSIS
12.1.
NenengRodhiah, S.Pd.
12.2.
Ita Yuanita,
S.Pd.
12.3.
Putri Widi
Astuti, S.Pd.
13. Ruang Laboartorum IPA
13.1.
Septiana Dwi Endah S, S.Pd.
13.2.
Yuliani,
S.Kom
14. Ruang
UKS
14.1.
Ita Yuanita,
S.Pd.
14.2.
Ayu Putri Utami, S.Pd.
15. Ruang
BK
15.1.
Sri
Mulyowati, S.Pd.
15.2.
Dewi Kartika
Sari, S.Psi.
15.3.
Sari Puspitarati, S.Pd.
16. Halaman depan/Taman
16.1.
Akhmad To’at,
S.Pd.
16.2.
R. Djoko Budi P, S.Pd.
17. Lapangan
Futsal
17.1.
Jalin Tri
Prasetya, S.Pd.
17.2.
Very Dian Prastya, S.Pd.
18. Kebun Apotik Hidup/Tanaman Toga
18.1.
Ita Yuanita,
S.Pd.
18.2.
Ita Aristyana,
S.Pd.
18.3.
Puji Nawangsari,
S.Pd.
19. Kolam Ikan Lele
19.1.
Hartanso, S.Pd.
19.2.
BambangKustriyono, S.Pd.
19.3.
Casmudi,
S.AP.
19.4.
Sukirno
20. Kebun Sayur dan buah
20.1.
Sumiharti, S.Pd.
20.2.
Herlin Purwati,
S.Pd.
21. Hutan Sekolah (hutan mini)
21.1.
Drs. Sukiswo
21.2.
Ularti,
S.AP.
22. K7
22.1.
Akhmad Iswahyudi,
S.Pd.
22.2.
RA. Mabruri,S .Pd.
23. Ruang Koperasi
23.1.
Ida Eriza
24. Ruang Kantin Belakang
24.1.
Retno Puji Astuti
24.2.
Sukirno
25. Ruang
Tata Boga dan Ruang Dapur
25.1.
Putri Widi Astuti, S.Pd.
25.2.
Herta Aryani
26. Ruang Gudang
26.1.
Hadi Wibowo,
S.AP.
26.2.
Ibnu Sukaryo
26.3.
Sukirno
26.4.
Santoso
27. Ruang Pajang
27.1.
Casmudi, S.AP.
27.2.
Hadi Wibowo,
S.Pd.
27.3.
Riski
Amaliyah, S.Pd.
28. Ruang Mading
28.1.
Rio Wijayanto, S.Pd.
28.2.
Parniti, S.Pd.
29. Ruang Kepala Sekolah dan Ruang
TU
29.1.
Tri Muryati, S.IP.
29.2.
Nuryami, S.AP.
29.3.
Riski Amaliyah,
S.Pd.
30. Ruang
Guru danTamu
30.1.
Sukrisno, S.Pd.
30.2.
Himatul Aliyah, S.Pd.
31. Parkir
31.1 Akhmad Iswahyudi, S.Pd.
31.2 Sukirno
31.3 Toto Raharjo
32. Biopori
32.1.
Sukirno
32.2.
Ahmad Harsono, S.Pd.
33. AdministrasiUmum
33.1.
AgusTriono, S.AP.
33.2.
Yuliani,
S.Kom.
34. Hidroponik
34.1 Kusnoto, S.Pd.
34.2 Casmuti, S.Pd.
34.3 Riska Lidia, S.Pd.
Ditetapkan
di : Bojong
Padatanggal : 30 Januari 2018
Kepala SMP Negeri 1 Bojong
Kabupaten Pekalongan
Tri Sukamta, S.Pd.,M.Pd.
NIP. 19600404 198303 1 014
LAMPIRAN : Surat Keputusan Kepala
SMP Negeri 1 Bojong Kab. Pekalongan
Nomor : 810/ /2018
Tanggal : 30
Januari 2018
Tugasdan Kewajiban
Tim ADIWIYATA
SMP
Negeri 1 Bojong Tahun 2018
No.
|
Jabatan dalam Kegiatan
|
Uraian Tugas
|
1
|
Penanggung Jawab
|
1. Membentuk tim
pelaksana
2. Bertanggung
jawab atas tercapainya seluruh sasaran kegiatan pelaksanaan lomba
3. Memantau dan
mengevaluasi pelaksanaan lomba
|
2
|
Ketua 1
|
1. Melaksanakan koordinasi
dengan seluruh anggota tim sebelum pelaksanaan lomba
2. Mengkoordinir
pelaksanaan kegiatan lomba
3. Membuat
laporan pelaksanaan lomba
|
|
Ketua 2
|
1. Membantu tugas Ketua 1
|
3
|
Sekretaris 1
|
1.
Membantu menyusun konsep pelaporan kegiatan lomba
2.
Membantu Ketua panitia Pelaksana lomba dalam
mengelola administrasi program kegiatan dan dalam
menyelenggarakan surat menyurat
3.
Mengatur penyaluran dan
pengendalian surat dan
dokumen program
4.
Membantu Ketua panitia Pelaksana program dalam
menyusun jadwal pelaksanaan program
|
|
Sekretaris 2
|
5. Membantu tugas
Sekretaris 1
|
4
|
Bendahara
|
1. Menyusun
Rencana Anggaran Pelaksanaan lomba
2. Bersama ketua
panitia dalam mengelola keuangan
3. Membuat
laporan keuangan setelah pelaksanaan lomba
|
5
|
Koordinator Kebijakan Berbasis Lingkungan
|
1. Memastikan
tersusunnya Visi, Misi, dan Tujuan sekolah yang tertuang dalam Dokumen I KTSP
memuat kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
2. Memastikan
struktur kurikulum memuat muatan lokal, pengembangan diri terkait kebijakan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
3.
Memastikan mulok pelajaran wajib dan/atau mulok
yang terkait PLH dilengkapi dengan ketuntasan belajar minimal
|
|
Anggota
|
1. Memastikan
Rencana Kegiatan dan Anggaran sekolah memuat perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup, meliputi :Kesiswaan, Kurikulum dan kegiatan pembelajaran,
peningkatan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana,
budaya dan lingkungan sekolah, peningkatan dan pengembangan mutu
|
6
|
Bidang Kurikulum Berbasis Lingkungan
|
1. Mendorong agar
minimal 70% tenaga pendidik menerapkan pendekatan strategi, metode, dan
teknik pembelajaran yang melibatkan peserta didik secara aktif dalam
pembelajaran
2. Mendorong agar
minimal 70% tenaga pendidik menyusun rancangan pembelajaran yang terkait
dengan PPLH
|
|
Anggota
|
1. Mendorong agar
minimal 70% tenaga pendidik mempunyai kemampuan memecahkan masalah LH
2. Mendorong agar
50% peserta didik mempunyai kemampuan memecahkan LH
3. Mendorong agar
50% peserta didik mempunyai kemampuan memecahkan LH
|
7
|
Koordinator Sarana dan Prasarana Pendukung
Ramah Lingkungan
|
1. Mengusahakan
tersedianya 6 sarana prasarana untuk mengatasi permasalahan lingkungan hidup
di sekolah sesuai dengan standar sarana dan prasarana permendiknasno 24 tahun
2007, seperti : air bersih, sampah (penyediaan tempat sampah terpisah),
tinja, air limbah, ruang terbuka hijau, kebisingan/getaran, radiasi
2. Mengusahakan
tersedianya 6 sarana parasarana pendukung pembelajaran lingkungan hidup
antara lain : pengomposan, pemanfaatan dan pengolahan air, hutan/taman/kebun
sekolah, greenhouse, toga, kolam ikan, biopori, sumur resapan, biogas, dll
3.Bertanggung jawab terpeliharanya 3 sarana dan prasarana yang ramah
lingkungan sesuai fungsinya, seperti :
-
Ruang memiliki pengaturan cahaya dan
ventilasi udara secara alami.
-
Pemeliharaan dan pengaturan pohon peneduh dan penghijauan.
-
Menggunakan paving blok, rumput
4.Bertanggung jawab tersedianya 4 unsur mekanisme pengelolaan dan
pemeliharaan sarana meliputi : penanggung jawab, tata tertib, pelaksana (daftar
piket), pengawas dll terkait dalam kegiatan penyediaan dan pemakaian sarana
fasilitas sanitasi sekolah
5. Bertanggung jawab terhadap efisiensi pemanfaatan listrik, air dan
ATK minimal 20%
Bertanggung jawab terhadap peningkatan kualitas
pelayanan kantin sehat dan ramah lingkungan seperti :
-
kantin tidak menjual makanan / minuman yang mengandung bahan
pengawet/pengenyal, pewarna, perasa yang tidak sesuai dengan standar
kesehatan.
-
kantin tidak menjual makanan yang tercemar / terkontaminasi,kadaluarsa.
-
kantin tidak menjual makanan yang dikemas tidak ramah lingkungan seperti :
plastik, styroform, aluminium foil dll.
|
|
Anggota
|
1. Membantu tugas
Koordinator
|
8i
|
Koordinator kegiatan Lingkungan Berbasis Partisipatif :
ProfilSekolahAdiwiyata
Koordinator Pengelolaan sampah dan limbah
|
1. Mendorong agar
minimal 80% warga sekolah terlibat dalam pemeliharaan gedung dan lingkungan
sekolah antara lain: piket kebersihan kelas, jum’at bersih, lomba kebersihan
kelas, dll
2. Mendorong agar
minimal 80% warga sekolah memanfaatkan lahan dan fasilitas sekolah sesuai
kaidah – kaidah PPLH antara lain untuk pengelolaan sampah dll
3. Mendorong agar
minimal 80% kegiatan ekstrakurikuler (pramuka, karya ilmiah remaja, palang
merah remaja, pecinta alam, dll) yang dimanfaatkan untuk pembelajaran terkait
dengan PPLH seperti : pengomposan, daur ulang, pertanian organik, dll
4. Mengusahakan
narasumber seperti : orang tua, alumni, LSM, pers, dunia usaha, konsultan,
instansi pemerintah daerah, Sekolah lain dll, untuk meningkatkan pembelajaran
lingkungan hidup
5. Meningkatkan
peran komite sekolah dalam membangun kemitraan untuk pembelajaran lingkungan
hidup dan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
|
|
Anggota 1
|
1. Mendorong agar
ada kegiatan kreativitas dan inovasi dari warga sekolah dalam upaya PPLH
seperti : daur ulang sampah
2. Memberi
dukungan untuk meningkatkan upaya perlindungan dan pengelolaan LH seperti :
bimbingan teknis pengelolaan sampah, pertanian organik, dll.
|
|
Anggota 2
|
1. Membantu
pengangkutan sampah
|
ii
|
Koordinator Green House
|
1.
Mendorong agar minimal 80% warga sekolah
memanfaatkan lahan dan fasilitas sekolah sesuai kaidah – kaidah PPLH antara
lain : pemeliharaan greenhouse
|
iii
|
Koordinator KM / WC Guru dan Siswa
|
1. Mendorong agar
minimal 80% warga sekolah mempunyai kepedulian dalam pemeliharaan kebersihan
KM / WC
2. Mendorong agar
minimal 80% warga sekolah efisiensi pemanfaatan air
|
iv
|
Koordinator TamandanHalamanDepan
|
1. Mendorong agar
minimal 80% warga sekolah terlibat dalam pemeliharaan lingkungan sekolah antara
lain : kegiatan pemeliharaan taman oleh masing – masing kelas
2. Mendorong agar
minimal 80% warga sekolah memanfaatkan lahan dan fasilitas sekolah sesuai
kaidah – kaidah PPLH antara lain : pemeliharaan taman
|
v
|
Koordinator Ruang Kelas VII
|
1.
Mendorong agar minimal 80% warga ruang kelas bawah
terlibat dalam pemeliharaan gedung dan lingkungan sekolah antara lain :piket
kebersihan kelas, jum’at bersih, lomba kebersihan kelas, dll
2.
Bertanggung jawab terhadap kebersihan didalam
kelas dan lingkungan di luar kelas bawah.
|
vi
|
Koordinator Ruang Kelas
VIII
|
1.
Mendorong agar minimal 80% warga ruang kelas bawah
terlibat dalam pemeliharaan gedung dan lingkungan sekolah antara lain :piket
kebersihan kelas, jum’at bersih, lomba kebersihan kelas, dll
2.
Bertanggung jawab terhadap kebersihan didalam
kelas dan lingkungan di luar kelas atas.
|
|
Koordinator Ruang Kelas
IX
|
3.
Mendorong agar minimal 80% warga ruang kelas bawah
terlibat dalam pemeliharaan gedung dan lingkungan sekolah antara lain :piket
kebersihan kelas, jum’at bersih, lomba kebersihan kelas, dll
4.
Bertanggung jawab terhadap kebersihan didalam
kelas dan lingkungan di luar kelas atas.
|
vii
|
Koordinator Musholla
|
1.
Mendorong agar minimal 80% warga ruang kelas atas
terlibat dalam pemeliharaan gedung dan lingkungan musholla, antara lain
:piket kebersihan
2.
Bertanggung jawab terhadap kebersihan di musholla
|
viii
|
Koordinator Perpustakaan
|
1. Mengkomunikasikan
hasil – hasil inovasi pembelajaran LH melalui : majalah dinding, buletin
sekolah, pameran, website, radio, TV, surat kabar, jurnal dll.
2. Mendorong agar
50% peserta didik mengkomunikasikan hasil pembelajaran LH melalui : : majalah
dinding, buletin sekolah, pameran, website, radio, TV, surat kabar, jurnal
dll.
|
|
Anggota
|
1.
Membantu tugas koordinator
|
ix
|
Koordinator Ruang Multimedia / Laboratorium Komputer
|
1.
Mendorong agar minimal 80% warga sekolah terlibat
dalam pemeliharaan gedung dan lingkungan ruang multimedia / laboratorium
komputer, antara lain : piket kebersihan
2.
Bertanggung jawab terhadap kebersihan didalam dan
di luar ruang multimedia / laboratorium komputer
|
x
|
Koordinator Ruang OSIS
|
1.
Mendorong agar minimal 80% warga sekolah terlibat
dalam pemeliharaan gedung dan lingkungan ruang OSIS, antara lain : piket
kebersihan
2.
Bertanggung jawab terhadap kebersihan didalam dan
di luar ruang OSIS
|
xi
|
Koordinator Ruang Lab. IPA
|
1.
Mendorong agar minimal 80% warga sekolah terlibat
dalam pemeliharaan gedung dan lingkungan ruang Lab. IPA, antara lain :piket
kebersihan
2.
Bertanggung jawab terhadap kebersihan didalam dan
di luar ruang Lab. IPA
|
|
Anggota
|
1.
Membantu tugas Koordinator
|
xii
|
Koordinator Ruang UKS
|
1.
Mendorong agar minimal 80% warga sekolah terlibat
dalam pemeliharaan gedung dan lingkungan ruang UKS, antara lain :piket
kebersihan
2.
Bertanggung jawab terhadap kebersihan didalam dan
di luar ruang UKS
|
xiii
|
Koordinator Ruang BK
|
1.
Mendorong agar minimal 80% warga sekolah terlibat
dalam pemeliharaan gedung dan lingkungan ruang BK antara lain :piket
kebersihan
2.
Bertanggung jawab terhadap kebersihan didalam dan
di luar ruang BK
|
xiv
|
Koordinator Halaman Depan
|
1.
Mendorong agar minimal 80% warga sekolah
memanfaatkan lahan dan fasilitas sekolah sesuai kaidah – kaidah PPLH antara
lain : pemeliharaan taman halaman depan
2.
Mendorong agar minimal 80% warga sekolah terlibat
dalam pemeliharaan lingkungan sekolah antara lain : kegiatan pemeliharaan
kebersihan halaman depan
|
xv
|
Koordinator Halaman Tengah/Lapangan Futsal
|
1.
Mendorong agar minimal 80% warga sekolah
memanfaatkan lahan dan fasilitas sekolah sesuai kaidah – kaidah PPLH antara
lain : pemeliharaan taman halaman tengah/Lapangan Futsal
2.
Mendorong agar minimal 80% warga sekolah terlibat
dalam pemeliharaan lingkungan sekolah antara lain : kegiatan pemeliharaan
kebersihan halaman tengah/Lapangan
Futsal
|
xvi
|
Koordinator Hutan Sekolah (Hutan Mini)
|
1.
Mendorong agar minimal 80% warga sekolah
memanfaatkan lahan dan fasilitas sekolah sesuai kaidah – kaidah PPLH antara
lain : pemeliharaan hutan sekolah (hutan mini)
2.
Mendorong agar minimal 80% warga sekolah terlibat
dalam pemeliharaan lingkungan sekolah antara lain : kegiatan pelestarian dan
pemeliharaan kebersihan
|
xvii
|
Koordinator Kebun Apotik Hidup
|
1.
Mendorong agar minimal 80% warga sekolah
memanfaatkan lahan dan fasilitas sekolah sesuai kaidah – kaidah PPLH antara
lain : pemeliharaan taman apotik hidup / toga
2.
Mendorong agar minimal 80% kegiatan
ekstrakurikuler (pramuka, karya ilmiah remaja, palang merah remaja, pecinta
alam, dll) yang dimanfaatkan untuk pembelajaran terkait dengan PPLH seperti :
tanaman apotik hidup / toga
|
|
KoordinatorKolamIkanLele
|
1.
Mendorong agar minimal 80% warga sekolah
memanfaatkan lahan dan fasilitas sekolah sesuai kaidah – kaidah PPLH antara
lain : pemeliharaan kolamikanlele
2.
Mendorong agar minimal 80% kegiatan
ekstrakurikuler (pramuka, karya ilmiah remaja, palang merah remaja, pecinta
alam, dll) yang dimanfaatkan untukpembelajaran terkait dengan PPLH seperti :
pemeliharaan kolamikanlele
|
xx
|
Koordinator Kebun Sayuran dan Buah
|
1.
Mendorong agar minimal 80% warga sekolah
memanfaatkan lahan dan fasilitas sekolah sesuai kaidah – kaidah PPLH antara
lain : pemeliharaan kebun sayuran dan buah
2.
Mendorong agar minimal 80% kegiatan
ekstrakurikuler (pramuka, karya ilmiah remaja, palang merah remaja, pecinta
alam, dll) yang dimanfaatkan untuk pembelajaran terkait dengan PPLH seperti :
kebun sayuran dan buah
|
xxi
|
Koordinator K 7
|
1.
Membuat rancangan desain taman
2.
Bertanggung jawab atas lingkungan sekolah agar
tetap sejuk dan rindang
|
xxii
|
Koordinator Ruang Koperasi
|
1.
Mendorong agar minimal 80% warga sekolah terlibat
dalam pemeliharaan gedung dan lingkungan ruang Koperasi, antara lain : piket kebersihan
2.
Bertanggung jawab terhadap kebersihan didalam dan
di luar ruang koperasi
|
xxiii
|
Koordinator KantinBelakang
|
1.
Mendorong agar minimal 80% warga sekolah terlibat
dalam pemeliharaan gedung dan lingkungan ruang Kantin
2.
Bertanggung jawab terhadap kebersihan didalam dan
di luar ruang kantin
3.
Mengusahakan peningkatan kualitas pelayanan kantin
sehat dan ramah lingkungan dengan mengadakan pembinaan, seperti :
- kantin tidak
menjual
makanan /
minuman
yang mengandung
bahan pengawet /
pengenyal, pewarna,
perasa yang tidak
sesuai dengan standar
kesehatan
- kantin tidak
menjual makanan yang tercemar /
terkontaminasi, kadaluarsa.
- kantin tidak
menjual makanan yang dikemas tidak ramah lingkungan
seperti : plastik, styroform,
aluminium foil dll.
|
xxiv
|
Koordinator Ruang Tata Boga dan Ruang Dapur
|
1.
Mendorong agar minimal 80% warga sekolah terlibat
dalam pemeliharaan gedung dan lingkungan ruang tata boga dan dapur
2.
Bertanggung jawab terhadap kebersihan didalam dan
di luar ruang tata boga dan dapur
|
xxv
|
Koordinator Ruang Gudang
|
1.
Mendorong agar minimal 80% warga sekolah terlibat
dalam pemeliharaan gedung dan lingkungan ruang gudang
2.
Bertanggung jawab terhadap kebersihan didalam dan
di luar ruang gudang
|
xxvi
|
Koordinator Ruang Pajang
|
1.
Mendorong agar ada kegiatan kreativitas dan
inovasi dari warga sekolah dalam upaya PPLH seperti : daur ulang sampah,
karya ilmiah dan karya seni
2.
Mendorong agar minimal 80% warga sekolah terlibat
dalam pemeliharaan gedung dan lingkungan ruang pajang
3.
Mendorong agar 50% peserta didik mengkomunikasikan
hasil pembelajaran LH melalui pameran
|
xxvii
|
Koordinator Papan Mading
|
1.
Mendorong agar ada kegiatan kreativitas dan
inovasi dari warga sekolah dalam upaya PPLH seperti : daur ulang sampah,
karya ilmiah dan karya seni
2.
Mendorong agar minimal 80% warga sekolah terlibat
dalam pemeliharaan
lingkungan papan mading
3.
Mendorong agar 50% peserta didik mengkomunikasikan
hasil pembelajaran LH melalui majalah dinding
|
xxviii
|
Ruang TU dan KS
|
1.
Mendorong agar minimal 80% warga sekolah terlibat
dalam pemeliharaan gedung dan lingkungan ruang pajang dan mading
2.
Mendorong agar 50% peserta didik mengkomunikasikan
hasil pembelajaran LH melalui :
majalah dinding dan pameran
|
xxix
|
Koordinator Ruang Guru dan Tamu
|
1.
Mendorong agar minimal 80% warga sekolah terlibat
dalam pemeliharaan gedung dan lingkungan ruang tamu dan Guru
2.
Bertanggung jawab terhadap kebersihan didalam dan
di luar ruang tamu dan guru
|
|
Anggota
|
1.
Membantu tugas Koordinator
|
xxx
|
Koordinator Biopori
|
1.
Memberi dukungan untuk meningkatkan upaya
perlindungan dan pengelolaan LH seperti : bimbingan teknis pembuatan biopori.
|
xxxi
|
AdministraiUmum
|
Mengkoordinir dan mengelola semua administrasi yang berkaitan dengan LH
|
xxxii
|
Hidroponik
|
Mengkoordinir dan mengelola hidroponik dan semua administrasinya
|
xxxiii
|
Parkir
|
1.
Mendorong agar minimal 80% warga sekolah terlibat
dalam pemeliharan parkir guru maupun siswa
2.
Bertanggung jawab terhadap kebersihan dan
ketertiban ruang parkir di sekolah
|
Ditetapkan
di : Bojong
Padatanggal : 30 Januari 2018
KepalaSMP
Negeri 1 Bojong
KabupatenPekalongan
Tri Sukamta, S.Pd.,M.Pd.
NIP. 19600404 198303 1 014
0 komentar:
Post a Comment